BEBERAPA CONTOH IZIN YANG DIKELUARKAN DINAS PMPPTSP KOTA TANJUNGBALAI
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Halo Semua.. Dinas PM-PPTSP Kota Tanjungbalai datang ingin memberi info terbaru nih. Kali ini yang akan kita bahas adalah tentang Beberapa Contoh Visual Sertifikat Izin.
Yuk kita cari tahu Bagaimana Bentuk Visual Sertifikat tersebut!
Sampai saat ini, ternyata masih banyak masyarakat awam yang tidak tahu apa itu Sertifikat Izin Usaha. Waduuhh, sayang sekali ya, padahal kegunaannya banyak loh!
Apalagi pertanyaan tentang 'Bagaimana Bentuk Sertifikat Izin Usaha?' itu seperti apa selalu diajukan oleh masyarakat ataupun Pemilik Usaha yang tidak memiliki Sertifikat Izin padahal sudah bertahun-tahun usahanya berjalan tanpa tahu ada OPD setempat yang menangani masalah Izin -Izin Berusaha tersebut!!
Huhuhu.. Sedih sih, tetapi mau bagaimana lagi ya. Sepertinya kami Pihak Dinas PM-PPTSP Kota Tanjungbalai harus berusaha lebih maksimal lagi untuk menyebarluaskan informasi mengenai Izin - Izin Usaha yang ada.
Oke deh, daripada berlama-lama curcol ngga jelas, mari kita intip informasi mengenai Bentuk Visual Sertifikat Izin Usaha itu seperti apa.
Tetapi jangan lupa ya, untuk dapat memiliki Sertifikat izin-izin ini, tentu saja Pemohon harus mengurus langsung ke Kantor Dinas Perizinan dengan membawa persyaratan-persyaratan yang lengkap (tertulis dalam formulir pendaftaran yang telah disediakan dibagian informasi). Kalau ada beberapa berkas yang tidak lengkap, dihimbau kepada Pemohon untuk segera dilengkapi.
Loh, Kenapa begitu ? Hal ini dikarenakan kelengkapan berkas adalah salah satu alasan paling utama yang menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan agar permohonan izin dapat segera diproses pihak-pihak terkait pemroses permohonan izin. Tapi tentu saja dengan budaya antri.
Dibawah ini ada beberapa contoh izin yang dikeluarkan oleh Dinas PM-PPTSP Kota Tanjungbalai.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Demikian informasi terkait tentang Beberapa Contoh Izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perizinan. Jadi kedepannya sudah tahu dong ya bagaimana bentuk 'Sertifikat Izin' itu !
Yuk, jangan ragu untuk segera mendaftarkan Izin Usaha Anda ya;
____________________________________________________________________________________________________________________________________________________
*Catatan : Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Helpdesk Perizinan Kota Tanjungbalai.